Surabaya – Dalam upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal, Penyuluh Agama Islam bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur menggelar kampanye dan sosialisasi Percepatan produk sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya. Hari ini 4 juni 2026,Kegiatan ini bertujuan mendorong UMKM untuk memahami proses sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka di pasar. BPJPH memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal kepada masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut yaag dilaksanakan di 3 titik yaitu Pusat Kue Basah Pasar Kembang, Pasar Blauran dan Kampung Kue Rungkut, para penyuluh agama memberikan edukasi mengenai pentingnya kehalalan produk tidak hanya sebagai kewajiban syariat, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar. Para pelaku UMKM diajak memahami bahwa sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing usaha.
Bahwa pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM melalui self declare dengan program sehati (sertifikasi Halal Gratis) yang didampingi Penyuluh Agama Islam dan berbagai pemangku kepentingan. Upaya ini sejalan dengan komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem produk halal nasional dan meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal.
Menurut Amanulloh ketua koordinator Penyuluh Agama Islam Kota Surabaya yang membidangi produk halal, pelaku usaha terlihat antusias dan mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dengan mengikuti sesi diskusi dan konsultasi mengenai persyaratan serta tahapan pengajuan sampai keluar sertifikasi halal. Kegiatan sosialisasi lini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha serta masyarakat mengenai pentingnya kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar informasi mengenai regulasi dan prosedur sertifikasi halal semakin mudah diakses oleh masyarakat.








