Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Simokerto bersama Laznas melakukan Kerjasama lintas Sektoral untuk mensosialisasikan program “Kampung Zakat “ dengan mendatangi Kelurahan Wilayah Kecamatan Simokerto untuk mengali Informasi dan data warga yang tidak mampu yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan. Menurut informaasi dari perwakilan LAZNAS Jumlah Mustahik diwilayah Kecamatan Simokerto yang yang dibutuhkan sekitar 100 KK.
Kampung Zakat adalah inisiatif strategis Kementerian Agama RI, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memberdayakan masyarakat desa atau wilayah tertinggal. Program ini mengintegrasikan pengentasan kemiskinan dengan membina sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dan dakwah secara berkelanjutan bagi para mustahik.
Pemberdayaan pada Kampung Zakat dijalankan berbasis komunitas dan wilayah. Pendekatan utamanya meliputi:
- Pemberdayaan Ekonomi: Bantuan modal usaha dan pembinaan bagi UMKM dan sektor agraris lokal agar mustahik mandiri secara finansial.
- Peningkatan Kesejahteraan: Meliputi pembangunan fasilitas sosial, akses pendidikan keagamaan, serta layanan kesehatan.
- Integrasi Data: Penyaluran bantuan disinkronkan dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) guna menjamin ketepatan sasaran











